Monday, October 27, 2025
No Result
View All Result
RumahMigran.com
  • Berita
    • Berita Migran
    • Berita Indonesia
    • Berita Politik
  • Info Migran
    • Info Umum
    • Info Dokumen
    • Info Pekerjaan
    • Info Medical Check Up
    • Info Alamat & Nomer Penting
    • Info Kirim Uang
    • Info Belanja
    • Info Investasi
    • Info Logistik
    • Info Seputar Hukum
  • Info Negara
    • Indonesia
    • Malaysia
    • Singapore
    • Brunei Darussalam
    • Saudi Arabia
    • Kuwait
    • Taiwan
    • China
    • Hong Kong
    • Jepang
    • Korea Selatan
    • Qatar
    • Amerika
    • Australia
    • New Zealand
    • Italia
    • Polandia
  • Peluang Usaha
    • Kerajinan Tangan
    • Kisah Inspiratif
    • Makanan & Ritel
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Umum
  • Populer
    • Hiburan
    • Kriminal
    • Kuliner
    • Misteri
    • Viral
  • Wisata
    • Asia
    • Amerika
    • Australia
    • Afrika
    • Eropa
    • Inggris
  • Tips & Gaya Hidup
    • Asmara
    • Gaya Hidup
    • Housekeeping
    • Keluarga & Rumah Tangga
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Keuangan
    • Resep Favorit
    • Rohani
  • Teknologi
    • Handphone & Gadget
    • Internet & Digital
    • Kamera & Arloji Pintar
    • Sepeda & Otomotif
  • Opini Migran
  • Berita
    • Berita Migran
    • Berita Indonesia
    • Berita Politik
  • Info Migran
    • Info Umum
    • Info Dokumen
    • Info Pekerjaan
    • Info Medical Check Up
    • Info Alamat & Nomer Penting
    • Info Kirim Uang
    • Info Belanja
    • Info Investasi
    • Info Logistik
    • Info Seputar Hukum
  • Info Negara
    • Indonesia
    • Malaysia
    • Singapore
    • Brunei Darussalam
    • Saudi Arabia
    • Kuwait
    • Taiwan
    • China
    • Hong Kong
    • Jepang
    • Korea Selatan
    • Qatar
    • Amerika
    • Australia
    • New Zealand
    • Italia
    • Polandia
  • Peluang Usaha
    • Kerajinan Tangan
    • Kisah Inspiratif
    • Makanan & Ritel
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Umum
  • Populer
    • Hiburan
    • Kriminal
    • Kuliner
    • Misteri
    • Viral
  • Wisata
    • Asia
    • Amerika
    • Australia
    • Afrika
    • Eropa
    • Inggris
  • Tips & Gaya Hidup
    • Asmara
    • Gaya Hidup
    • Housekeeping
    • Keluarga & Rumah Tangga
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Keuangan
    • Resep Favorit
    • Rohani
  • Teknologi
    • Handphone & Gadget
    • Internet & Digital
    • Kamera & Arloji Pintar
    • Sepeda & Otomotif
  • Opini Migran
No Result
View All Result
RumahMigran.com
Home Berita

Pemerintah Ingin MoU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jepang Hingga Arab Saudi

Rumah Migran by Rumah Migran
April 20, 2022
in Berita, Berita Migran
0
MoU perlindungan PMI

Foto: Kemnaker

RumahMigran.com – MoU perlindungan PMI sudah ditandatangani oleh pihak Kementrian Ketenagakerjaan untuk sektor domestik Malaysia. Tidak lain tujuannya adalah sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada para tenaga kerja migran Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menyatakan bahwa upaya penandatanganan kesepakatan dengan pihak Malaysia tersebut merupakan tolak ukur untuk menjalin MoU dengan negara tujuan migran lainnya.

Related posts

Departemen Imigrasi Malaysia

Malaysia Tangkap Tiga Pelaku Sindikat Perdagangan TKI Selama 4 Tahun Terakhir

August 1, 2024
Pembunuhan TKI di Malaysia

Kisah Tragis TKI Malaysia Asal Jember: Pesan Terakhir Sebelum Tewas Dibunuh

August 1, 2024
Baca Juga: Segera Dapatkan! Harga Khusus Tiket Pesawat Garuda Indonesia Untuk Para PMI

Sedangkan untuk saat ini, Indonesia sendiri sudah melakukan hubungan kerjasama dengan beberapa negara lainnya. Seperti Jepang, Taiwan, Brunei Darussalam, Australia, Kuwait, Arab Saudi, dan lain sebagainya.

Bukan hanya sebatas Memorandum of Understanding (MoU) saja, namun Ida Fauziyah juga mengatakan bahwa pihaknya juga menetapkan banyak kriteria yang harus Malaysia penuhi di dalamnya.

Isi MoU Perlindungan PMI Sektor Malaysia

MoU perlindungan PMI
Foto: Kemnaker

Sesuai tujuannya, MoU perlindungan PMI pada sektor Malaysia menjadi upaya untuk melindungi para pekerja migran Indonesia di sana. Targetnya bukan hanya Malaysia namun juga beberapa negara tujuan migran lainnya.

Baca Juga: Kabar Baik! Kini Tersedia Skema Bebas Biaya Penempatan PMI

Namun untuk saat ini penandatanganan masih dilakukan dengan pihak Malaysia. Di dalam MoU tersebut, pihak pemerintah Indonesia juga meminta banyak hal kriteria kepada Malaysia. Yang mana isinya seperti berikut ini.

  1. Memastikan pemberlakuan Sistem Penerapan Satu Kanal (SPSK) untuk menjadi satu-satunya sistem yang diakui secara sah dimata hukum. Yakni untuk melakukan perekrutan, penempatan, serta mempekerjakan PMI ke Malaysia;
  2. Menjelaskan dan memberitahukan kepada PMI terkait informasi dan hal-hal penting lainnya tentang aturan, hukum, regulasi, kebijakan, arahan, dan adat istiadat di Malaysia menggunakan bahasa Indonesia jika mungkin;
  3. Memastikan pihak majikan untuk mematuhi aturan hukum, regulasi, kebijakan, serta pengarahan dari pemerintah Malaysia;
  4. Memberikan kepastian kepada PMI bahwa hanya akan menyetujui pihak pemberi kerja yang sesuai dengan kriteria dan kualifikasi kesepakatan saja;
  5. Melakukan pemantauan, pengawasan, memberikan catatan kepada PMI terkait rekam jejak pemberi kerja. Selain itu juga melakukan pertukaran informasi terkait daftar blacklist antara pihak Indonesia dan Malaysia.

Tujuan dari keseluruhan itu adalah untuk mencegah penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. Utamanya untuk melindungi para pekerja migran Indonesia selama bekerja di luar negeri.

Sesuai dengan peraturan yang ada di pasal 31 UU 18 tahun 2017, para pekerja migran hanya bisa pergi ke negara tujuan yang sudah memiliki aturan untuk melindunginya.

Baca Juga: BP2MI Kembali Lepas CPMI G to G Korea Selatan

Celah Pada MoU Perlindungan PMI Indonesia dan Malaysia

Isi dari apa yang ada di dalam MoU perlindungan PMI dengan Malaysia ini sebenarnya merupakan usulan dari berbagai lembaga untuk pemerintah. Dan akhirnya terealisasikan pada wujud kesepakatan tertulis itu.

Namun, hal tersebut dinilai bisa memicu persoalan di kemudian hari nantinya karena celah yang ada.

Terkait dengan larangan penempatan kerja migran Indonesia secara langsung. Yang mana proses perekrutan harus melalui agensi yang telah resmi mendapatkan izin dari pemerintah Indonesia dan Malaysia.

Hal ini bisa saja nantinya memicu monopoli jika prosesnya tidak terjadi secara transparan. Jadi, sebenarnya nota kesepemahaman di dalam MoU perlindungan PMI ini merujuk pada pemberian proteksi untuk para pekerja dari Indonesia.

Kesepakatan lainnya yang bisa memicu persoalan di kemudian hari ialah pada mekanisme kesepakatan dalam penempatan PMI. Saat ini masih belum jelas secara terperinci.

Sebaiknya pihak pemerintah, utamanya Kementrian Ketenagakerjaan menjelaskan tentang mekanisme Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK). Terkait dengan evaluasi dari pelaksanaan MoU tersebut diharapkan pemerintah akan terbuka.

Baca Juga: Skema G to G Jerman Perluas Pasar PMI Dengan Kompetensi Khusus

Bahkan akan lebih baik jika mau melibatkan berbagai lembaga yang ikut peran memberikan perlindungan kepada PMI. Misalnya Komnas HAM, serta dilakukan proses evaluasi setiap 6 bulan sekali untuk perbaikan secara berkala.

Wujud perlindungan PMI dalam MoU tersebut juga terdapat pada sejumlah poin. Salah satunya ialah upah minimum pekerja rumah tangga minimal RM 1.500 atau setara dengan 5,1 juta rupiah.

Selain itu pekerja rumah tangga hanya bisa dipekerjakan dalam satu rumah saja yang berisikan 6 anggota keluarga. Mereka juga hanya diperbolehkan untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan tugasnya saja atau tidak ada beban kerja ganda.

MoU perlindungan PMI memang penting sekali sebagai suatu patokan dan pedoman hukum yang jelas untuk para migran. Namun dalam praktiknya supaya benar-benar direalisasikan secara nyata, bukan sebatas wujud tulisan saja.

Baca Juga: Fakta Menarik Malaysia Saat Berwisata ke Kuala Lumpur
Tags: MoUMoU Arab SaudiMoU JepangMoU Perlindungan Pekerja Migran IndonesiaNota Kesepahaman
Previous Post

BP2MI Banyuwangi Bergerak Cepat Dampingi Proses Pemulangan Kembali Pekerja Migran Indonesia Terkendala di Negara Penempatan

Next Post

5 Destinasi Wisata Super Prioritas di Indonesia Digenjot Jelang KTT G20 2022

Next Post
Destinasi Wisata Super Prioritas

5 Destinasi Wisata Super Prioritas di Indonesia Digenjot Jelang KTT G20 2022

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED NEWS

Peraturan di Kota Dubai

Awas Kena Denda! Patuhi Peraturan Ini, Jika Kamu Berada Di Dubai

5 years ago
cara bergaul di Malaysia

8 Tips Supaya Dapat Beradaptasi dan Bergaul Dengan Warga Lokal Malaysia Dengan Mudah

5 years ago
Dugaan Hilangnya Deddy Corbuzier

Mendadak Hilang dari Medsos, Dokter Tirta Menduga Deddy Corbuzier Tertangkap Narkoba

4 years ago
Hijab Warna Untuk Pemula

Kalian Baru Pertama Kali Berhijab? Warna-Warna Hijab Berikut Ini, Paling Pas Dikenakan Pemula!

6 years ago

BROWSE BY TOPICS

Amerika Serikat Arab Saudi Berita Viral Cari Kerja Cari Kerja Luar Negeri Cari Pekerjaan Covid-19 Gosip Selebriti Hiburan Indonesia Info Kerja Luar Negeri Jepang Kesehatan Kisah Inspiratif Korea Selatan Kuala Lumpur Kuliner Liburan Lowongan Kerja Lowongan Kerja Luar Negeri Lowongan Pekerjaan Lowongan Pekerjaan Luar Negeri Makanan Malaysia Mencari Kerja Paspor Pekerja Migran Pekerja Migran Indonesia Peluang Usaha PMI PMI Malaysia Resep Masakan Selebriti Indonesia Singapura Teknologi Tenaga Kerja Indonesia Tips Kesehatan TKI Travel Traveling Travel Tips Uni Emirat Arab Viral Virus Corona Wisata
RumahMigran.com

Media Migran No.1 di Indonesia

Follow akun Social Media kami:

FacebookInstagram

 

 

Recent Posts

  • Ruletka Symulator: The Ultimate Guide
  • The Ultimate Guide to Legit Real Money Online Gambling Establishments
  • The Convenience of Utilizing Mastercard for Gambling Establishment Transactions
  • Malaysia Tangkap Tiga Pelaku Sindikat Perdagangan TKI Selama 4 Tahun Terakhir

Recent News

Ruletka Symulator: The Ultimate Guide

November 26, 2024

The Ultimate Guide to Legit Real Money Online Gambling Establishments

November 19, 2024

© 2019 Rumah Migran - Media Migran No. 1 Indonesia by Monster Group.

No Result
View All Result
  • Home
  • Info Migran
  • Berita
  • Tips & Gaya Hidup
  • Wisata
  • Peluang Usaha
  • Kurs Dollar
  • Info Alamat & Nomer Penting

© 2019 Rumah Migran - Media Migran No. 1 Indonesia by Monster Group.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
×

Exclusive opportunity for visitors to our website

Get access to full versions of the most popular software absolutely free.

Download Adobe Premiere Pro, Photoshop, Lightroom, and many other applications with just one click. Don’t miss out!

Click to download now!

Inside the archive, there is an installation guide. Please read it carefully.
If you close this window, you will no longer see this offer.